PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

blogger templates

Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang pelajaran kelas X yaitu tentang Otonomi Daerah

C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan  yag sudah dibuat dengannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia  sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
b.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
c.      Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
e.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
f.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a.      Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c.      Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.




Publisher  :hermawan mawan


"terimakasih sudah mengunjungi blog saya,mudah mudahan dengan adanya blog ini bisa membantu anda dalam menyelesaikan tugas sekolah atau yang lainya.sampai ketemu lagi di maklah selanjutnya."

1 Response to "PENGERTIAN OTONOMI DAERAH"